Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas dan lokasi tanah tersebut.
Masyarakat dapat melihat simulasi syarat dan biaya secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“ Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku dan masyarakat kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar informasinya jelas dan transparan, ” tambahnya.(RI)