nusantara

ATR BPN dan Kementrian Luar Negeri Bahas Pengelolaan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

Jumat, 16 Januari 2026 | 13:05 WIB
Pertemuan Wamen ATR BPN Ossy Dermawan dengan Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir, bahas soal tanah yang dimiliki WNA dan Diaspora. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Wamen ATR BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian ATR BPN dan Kementerian Luar Negeri terkait pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing (WNA).

Ossy Dermawan mengatakan hal itu usai menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kantor Kementerian ATR BPN pada Jumat (9/1/2026) lalu.

Dalam pertemuan tersebut dibahas soal pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora.

Baca Juga: Benahi Tata Kelola Tanah, ATR BPN Siapkan Skema melalui RUU Administrasi Pertanahan

Menurut Ossy, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum nasional, tetapi juga menyangkut hubungan antarnegara.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu, ” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertifikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Peringati Hari Dharma Samudera 2026, Lanal Malang Kobarkan Semangat Juang Prajurit Jalasena di Kota Batu

Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

“Proses sertifikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari, ” tegasnya.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi dengan Kemlu.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI, Shifara Hidupkan Nafas Wastra Nusantara Lewat Koleksi Office Wear

Ia menilai, isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.

“ Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional, ” ujar Arrmanatha.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB