Benahi Tata Kelola Tanah, ATR BPN Siapkan Skema melalui RUU Administrasi Pertanahan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:53 WIB
Kementerian ATR BPN gelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. (Realitasonline.id/Dok)
Kementerian ATR BPN gelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Sekretaris Jenderal Kementerian ATR BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel dan terintegrasi.

Penegasan itu disampaikan Dalu Agung Dernawan di acara Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, yang digelar Kementrian ATR BPN pada Jumat (9/1/2026) lalu.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan regulasi strategis di bidang pertanahan nasional.

Baca Juga: Peringati Hari Dharma Samudera 2026, Lanal Malang Kobarkan Semangat Juang Prajurit Jalasena di Kota Batu

Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan pertanahan.

“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum, ” sebut Dalu Agung Darmawan.

RUU Administrasi Pertanahan ini kata Dalu, memiliki urgensi tinggi dan bersifat strategis. Selain menjamin kepastian hak atas tanah, regulasi ini juga memperkuat sistem administrasi pertanahan serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI, Shifara Hidupkan Nafas Wastra Nusantara Lewat Koleksi Office Wear

RUU tersebut juga berkaitan erat dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat, sehingga dinilai perlu segera diselesaikan dan menurutnya, persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih diwarnai fragmentasi regulasi dan kelembagaan.

Oleh sebab itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang relevan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus untuk mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.

“ Undang-undang ini tidak hanya mengatur persoalan teknis, tetapi memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, hingga pencegahan maladministrasi yang berpotensi pada tindak pidana, ” tegasnya.

Baca Juga: All-New Isuzu D-Max 2025 Hadir dengan Pembaruan Menyeluruh, Siap Hadapi Medan Ekstrem

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun daring.

Kepada tim penyusun, Dalu Agung Darmawan berpesan agar proses penyusunan RUU dilakukan secara terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan dan menekankan bahwa rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan harus menjadi rujukan jangka panjang.

“ Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan, ” pungkasnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X