Jakarta - Realitasonline.id| Rohani mengaku sepanjang kariernya sebagai wasit sejak 2017, dirinya baru kali ini merasa lebih aman dan tidak was-was lagi karena ada perlindungan dari BPJS.
"Pertama kalinya kami mendapatkan perlindungan seperti ini tentu saja membuat saya tidak was- was lagi saat bekerja, karena sudah mendapatkan perlindungan. Saya mengapreapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI," ujar Rohani.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir baru-baru ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.
Baca Juga: Jelang Idulfitri 1444 Hijriah Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Bagikan 500 Paket Sembako
Langkah ini katanya, merupakan satu upaya untuk bersih-bersih sepakbola nasional dari problem match fixing.
Menurut Erick Thohir dengan memperhatikan kesejahteraan dan juga jaminan sosial, maka pihaknya akan bisa menegakkan aturan ketat bagi para pengadil di lapangan.
"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih," kata Erick Thohir.
Baca Juga: Beroperasi Di Bulan Suci Ramadan, Tim Gabungan Pemko Medan Segel 2 Panti Pijat
Tahap pertama, terang Ketua Umum PSSI, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika sakit atau cedera sehingga bisa meringankan bebannya, kata Erick Thohir saat melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Kerjasama yang diwujudkan penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyerahkan kartu kepersertaan BPJS kepada 252 orang perwakilan wasit yang diharapkan para pengadil akan fokus pada integritasnya sebagai wasit dan tidak mudah dipengaruhi.
Baca Juga: Jurnalis Realitasonline Sabet Juara Harapan I Lomba Karya Jurnalistik PT AR Tahun 2023
"Kesejahteraan utama wasit terdapat pada kepastian meniup 10-15 kali setahun. Hari ini kerjasama dengan BPJS, kami berusaha meringankan dalam hal jaminan dan perlindungan sosial. Ini hak wasit sebagai profesi untuk merasakan negara hadir dalam memberikan perlindungan. Kita berikan ini agar mereka tidak mudah diintervensi pihak lain," jelas Erick.
Dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), wasit yang tidak bisa bekerja karena sakit, BPJS Ketenagakerjaan siap membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.