Bagaimana Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor: Ini Langkah yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 09:31 WIB
Cara BBN Kendaraan dengan langkah mudah sesuai prosedur yang ditetapkan. (Tangkapan layar IG Samsat Medan Selatan.)
Cara BBN Kendaraan dengan langkah mudah sesuai prosedur yang ditetapkan. (Tangkapan layar IG Samsat Medan Selatan.)

Realitasonline.id | Mempelajari prosedur balik nama kendaraan bermotor menjadi hal penting, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas. 

Dalam hal ini menyajikan tips dan langkah-langkah terinci mengenai cara balik nama motor dan mobil, membantu pemilik kendaraan untuk memahami setiap tahapan.

Untuk melakukan balik nama motor pada STNK, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelumnya. 

Baca Juga: Pilih Mana Harga 125 atau 189 Juta? Ini Dia Perbandingan Daihatsu Ayla vs Toyota Agya

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan dan mencatat nomor mesin serta rangka. 

Pendaftaran untuk mencetak STNK baru dilakukan di loket, namun waktu pendaftaran mungkin memakan waktu lebih lama karena antrian yang ada.

Proses terakhir adalah pembayaran administrasi di loket pertama dan pemilik kendaraan akan mendapatkan stempel lunas sebagai bukti pembayaran. 

Baca Juga: Miliki Tampilan Belakang Bertema Star Wars, Ini Kekurangan Hyundai Stargazer Ketika Diuji

Sedangkan untuk balik nama BPKB kendaraan mobil, pemilik kendaraan harus melunasi biaya administrasi di bank sesuai petunjuk petugas Samsat. 

Setelah pelunasan, pemilik kendaraan mengisi formulir pendaftaran dan mendapatkan stiker khusus.

Kemudian, formulir diserahkan bersamaan dengan tanda terima yang mencantumkan jadwal pengambilan BPKB.

Baca Juga: Pilih Mana Harga 125 atau 189 Juta? Ini Dia Perbandingan Daihatsu Ayla vs Toyota Agya

Pemilik kendaraan dapat mengambil BPKB baru sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima. 

Dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP diperlukan saat pengambilan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X