Bagaimana Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor: Ini Langkah yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 09:31 WIB
Cara BBN Kendaraan dengan langkah mudah sesuai prosedur yang ditetapkan. (Tangkapan layar IG Samsat Medan Selatan.)
Cara BBN Kendaraan dengan langkah mudah sesuai prosedur yang ditetapkan. (Tangkapan layar IG Samsat Medan Selatan.)

Biaya dan persyaratan balik nama kendaraan tergantung pada regulasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

 

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang telah berubah nama.
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor.
  • Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

Baca Juga: Pilih Mana Harga 125 atau 189 Juta? Ini Dia Perbandingan Daihatsu Ayla vs Toyota Agya

Biaya:

Bea balik nama kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor (dua per tiga PKB).

SWDKLLJ (Rp.35.000).

Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.

Biaya di luar pajak, termasuk tip dan pengesahan hasil pengecekan (Rp.32.000), serta pendaftaran balik nama BPKB (Rp.80.000) dan STNK (Rp.30.000).

NB: Sewaktu-waktu harga dapat berubah sesuai ketentuan berlaku. (***)

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X