Biaya dan persyaratan balik nama kendaraan tergantung pada regulasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang telah berubah nama.
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor.
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Pilih Mana Harga 125 atau 189 Juta? Ini Dia Perbandingan Daihatsu Ayla vs Toyota Agya
Biaya:
Bea balik nama kendaraan.
Pajak kendaraan bermotor (dua per tiga PKB).
SWDKLLJ (Rp.35.000).
Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
Biaya di luar pajak, termasuk tip dan pengesahan hasil pengecekan (Rp.32.000), serta pendaftaran balik nama BPKB (Rp.80.000) dan STNK (Rp.30.000).
NB: Sewaktu-waktu harga dapat berubah sesuai ketentuan berlaku. (***)