Jangan Sampai Ketipu! Wajib Cek E-Samsat Sebelum Beli Mobil Bekas untuk Menghindari Kendaraan Bermasalah

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 13:56 WIB
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (rilis)

Realitasonline.id | Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.

Namun, prosesnya perlu dilakukan dengan teliti dan hati-hati untuk menghindari penipuan atau mendapatkan kendaraan bermasalah.

Salah satu langkah yang teramat penting yang tidak boleh dilewatkan adalah mengecek E-Samsat.

E-Samsat merupakan layanan online untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Jasa Inspeksi Mobil Bekas: Musuh Utama Pedagang Culas, Teman Terbaik Pembeli Cerdas

Layanan ini dapat diakses melalui website atau aplikasi Samsat di masing-masing daerah.

Berikut beberapa alasan mengapa Anda wajib mengecek E-Samsat sebelum membeli mobil bekas:

1. Memastikan Keaslian Kendaraan

Dengan mengecek E-Samsat, Anda dapat memastikan keaslian data kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan tahun pembuatan. Hal ini penting untuk menghindari pembelian mobil bodong atau bekas kecelakaan.

2. Mengetahui Status Pajak Kendaraan

E-Samsat menunjukkan informasi mengenai status pembayaran pajak kendaraan. Pastikan tidak ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik sebelumnya, karena Anda akan bertanggung jawab atas tunggakan tersebut setelah membeli mobil.

Baca Juga: 5 Keuntungan Memilih Kia Rio 2014: Mobil Bekas Berkualitas dengan Harga Terjangkau di Bawah Rp100 Juta

3. Mengetahui Status Blokir Kendaraan

E-Samsat juga menunjukkan informasi mengenai status blokir kendaraan. Pastikan kendaraan yang ingin Anda beli tidak dalam status blokir karena terlibat kasus hukum atau masalah lainnya.

4. Menghindari Penipuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X