Realitasonline.id | Asuransi mobil dapat memberikan perlindungan, sehingga saat terjadi masalah seperti tabrakan dan lainnya ada yang mengcover biasa kerusakan.
Oleh sebab itulah saat membelinya, asuransi mobil bekas juga perlu dilakukan. Karena memang asuransi tidak hanya diperuntukkan untuk mobil baru saja.
Namun kadang timbul sebuah pertanyaan, bagaimana jika mobil bekas yang baru dibeli sudah didaftarkan asuransi oleh pemilik sebelumnya?
Jika begitu maka pengecekan perlu dilakukan sebelum Sobat memutuskan untuk membeli mobil bekas yang diincar.
Asuransi kendaraan baik mobil baru atau bekas sangat diperlukan. Sehingga saat terjadi kecelakaan yang tidak terduga selama dalam perjalanan, maka ada yang menanggungnya.
Apabila Sobat bingung tidak perlu khawatir. Berikut ini beberapa tips mengecek asuransi mobil bekas yang dilansir dari laman Toyota Indonesia.
1. Memeriksa Jenis Asuransi
Pada saat membeli mobil bekas tapi sudah didaftarkan asuransi oleh pemilik kendaraan sebelumnya, maka Sobat bisa memastikan jenis asuransi yang didaftarkan.
Apakah jenisnya adalah Totall Lost Only (TLO) atau Comprehensive (All Risk) ataukah kombinasi kedua jenis asuransi tersebut.
2. Cek Perluasan Jaminan
Selanjutnya adalah melakukan pengecekan terkait perluasan jaminan. Sobat bisa menanyakannya ke pihak asuransi. Perluasan ini bisa beragam seperti banjir atau huru hara dan lainnya. Tanyakan apakah pemilik sebelumnya melakukan perluasan jaminan atau tidak.
Baca Juga: Temukan Pilihan Hati, Ini Harga Mobil Bekas Avanza di Bawah Rp 100 Jutaan