Lakukan Perjalanan Melalui Trans Sumatera? Ini Tarif Tol yang Berlaku Bakauheni Sampai Palembang

photo author
Mukhtar Habib, Realitas Online
- Senin, 15 April 2024 | 20:45 WIB
Sekilas Tarif Tol Bakauheni Selatan, Palembang.  (Ayo Jakarta)
Sekilas Tarif Tol Bakauheni Selatan, Palembang. (Ayo Jakarta)

 

 

Realitasonline.id | Jalan tol Bakauheni-Palembang, sebagian dari koridor Betung-Palembang-Bakauheni, membentang sepanjang sekitar 330 km di Lampung dan Sumatra Selatan. Selain menghubungkan kota-kota penting, ini juga jalan kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Terdiri dari tiga bagian besar: Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Kayu Agung-Palembang.

Berapa tarifnya? Ikuti uraiannya sesuai penyesuaian tarif terbaru.

Baca Juga: Mobil Bekas Supercar Berkelas BMW X1 2.0 sDrive18i xLine SUV 2015 Dan Mercedes-Benz GLC250 2.0 Exclusive 4MATIC SUV : Kemewahan Disertai Kecepatan

Tarif Tol Bakauheni Palembang untuk Setiap Seksi
Dikutip dari data BPJT, berikut adalah tarif tol Bakauheni - Palembang:

1. Seksi Bakauheni - Terbanggi Besar


Awal tol Bakauheni-Palembang dimulai dari Bakauheni hingga Terbanggi Besar. Gerbang tol selatan berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sementara ujung utara berada di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dengan panjang 140,94 km, ini adalah ujung paling selatan dari jalan tol Trans Sumatera.

Diresmikan pada 2019, tol ini dilengkapi dengan tiga rest area tipe A yang dilengkapi dengan SPBU.

Baca Juga: Pertempuran Mobil Bekas Hatchback Dan MPV: Perbandingan Honda Brio 1.2 Satya E Dengan Toyota Avanza 1.5 Veloz

Tarif Tol Bakauheni - Terbanggi Besar untuk Golongan I adalah Rp183.500, sedangkan tol Bakauheni - Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I di ruas Bakauheni Utara - Terbanggi Besar adalah Rp177.500.

Di tol ini, ada 6 tempat istirahat, masing-masing 3 dari arah Bakauheni dan Palembang, terletak di KM 33, 87, dan 116.

Selanjutnya, perjalanan ke utara menuju ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X