Realitasonline.id | Dalam pembelian mobil bekas, balik nama BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) menjadi salah satu upaya pembeli setelah membeli kendaraan.
Namun ada hal yang perlu diperhatikan tahapan yang dilalui untuk proses balik nama kendaraan anda.
Berikut ini tahapan proses balik nama yang bisa anda kerjakan sendiri tanpa menggunakan jasa calo:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan Anda telah menyiapkan dengan seksama semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses balik nama mobil, seperti identitas pemilik lama dan baru serta dokumen kendaraan. Jangan lupa salinan fotokopi yang sah.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat setelah persiapan dokumen. Pastikan datang pada jam operasional yang ada untuk informasi lebih lanjut dan panduan balik nama mobil.
3. Pemeriksaan Kendaraan
Setelah tahap administrasi di kantor Samsat, proses balik nama mobil melibatkan pemeriksaan kendaraan oleh petugas terkait.
Mereka akan memeriksa dokumen dan kondisi fisik kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, lampu, rem, dan komponen lainnya. Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik.
4. Pembayaran Pajak dan Biaya
Setelah pemeriksaan kendaraan, langkah berikutnya dalam balik nama mobil adalah pembayaran pajak dan biaya terkait.
Anda harus melunasi pajak sesuai aturan wilayah. Biaya admin dan layanan juga diperlukan.
Pastikan Anda tahu jumlah pasti yang harus dibayarkan dan siapkan dana. Proses pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau lembaga keuangan terkait.