Realitasonline.id | Pada 2025, Indonesia akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang dapat memengaruhi berbagai sektor, termasuk pasar mobil bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menyelaraskan dengan kebijakan perpajakan internasional, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa di dalam negeri.
Dalam hal ini, pasar mobil bekas, yang selama ini menjadi pilihan populer bagi banyak konsumen Indonesia, kemungkinan besar akan mengalami perubahan harga dan permintaan. Berikut adalah prediksi imbas berlakunya PPN 12 persen terhadap pasar mobil bekas.
1. Kenaikan Harga Mobil Bekas
Dengan berlakunya PPN 12 persen, harga mobil bekas diprediksi akan mengalami kenaikan. Seiring dengan penambahan pajak, para dealer mobil bekas dan penjual individu kemungkinan akan menyesuaikan harga jual mobil bekas mereka untuk mencakup biaya tambahan ini.
Baca Juga: Akhirnya Liburan Akhir Tahun Menanti, Ini Tips Mempersiapkan Mobil untuk Perjalanan Jauh
Kenaikan harga mungkin tidak akan langsung drastis, tetapi seiring dengan waktu, pasar akan menyesuaikan dengan kenaikan biaya tersebut.
Kebijakan PPN 12 persen juga berpotensi mempengaruhi harga mobil bekas berdasarkan kategori dan usia kendaraan. Mobil bekas yang lebih baru, dengan harga jual yang lebih tinggi, kemungkinan besar akan terpengaruh lebih besar oleh kenaikan pajak ini dibandingkan dengan mobil bekas yang lebih tua.
2. Dampak Terhadap Daya Beli Konsumen
Peningkatan harga mobil bekas akibat PPN 12 persen mungkin membuat beberapa konsumen berpikir dua kali sebelum membeli mobil bekas. Konsumen dengan anggaran terbatas, yang sebelumnya memilih mobil bekas karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru, bisa jadi akan mencari alternatif lain, seperti kendaraan dengan harga lebih murah atau bahkan menunda pembelian.
Bagi konsumen yang memiliki budget terbatas, perhitungan harga akan menjadi lebih cermat. Penambahan pajak ini dapat membuat mobil bekas menjadi lebih mahal, sehingga daya beli konsumen bisa tertekan. Hal ini juga bisa menyebabkan penurunan volume penjualan mobil bekas, terutama di segmen mobil bekas harga menengah hingga bawah.
3. Meningkatnya Minat Terhadap Mobil Baru
Di sisi lain, kebijakan PPN 12 persen bisa saja memberi dampak positif terhadap pasar mobil baru. Meskipun harga mobil baru juga akan terpengaruh oleh kenaikan pajak, produsen mobil baru sering kali memiliki kemampuan untuk memberikan diskon atau insentif lain yang bisa membantu mengurangi dampak kenaikan harga.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengganti Oli Mobil?
Selain itu, dengan perbedaan harga antara mobil bekas dan mobil baru yang semakin kecil, konsumen mungkin lebih tertarik untuk membeli mobil baru dengan garansi resmi dan teknologi yang lebih baru.
Selain itu, mobil baru umumnya lebih efisien dalam hal konsumsi bahan bakar dan lebih ramah lingkungan, yang bisa menjadi nilai tambah bagi konsumen yang peduli pada efisiensi dan keberlanjutan. Oleh karena itu, beberapa konsumen yang sebelumnya cenderung membeli mobil bekas bisa beralih ke pilihan mobil baru.