Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir Tahun 2025

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 16:29 WIB
Pemerintah perpanjang insentif pajak untuk kenderaan listrik dan kenderaan hybrid. (Realitasonline.id/Dok)
Pemerintah perpanjang insentif pajak untuk kenderaan listrik dan kenderaan hybrid. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Hingga akhir tahun 2025, pemerintah memperpanjang insetif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintag (DTP).

Perpanjangan itu untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.

Perpanjangan itu juga mencakup insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid).

Baca Juga: Honri Boma Electric 2025: Baby Alphard 100 Jutaan, Mobil Listrik Termurah di IIMS 2025 – Desain Mewah, Fitur Modern, Worth It Dibeli!

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun
2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan innsentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid.

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Baca Juga: Ternyata Ini Bedanya Mobil Hybrid, Plug-in Hybrid, dan Elektrik

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

"Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," pungkas Dwi.

Baca Juga: Masa Depan Mobil Listrik Dimulai! Zeekr 001 Siap Menggebrak Pasar Otomotif!

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(HZD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X