Realitasonline.id | Sepeda listrik makin digemari, tapibukan berarti bebas dikendarai di mana saja.
Pemerintah resmi melarang sepeda listrik masuk jalan raya umum.
1. Sepeda listrik tidak memenuhi standar kendaraan bermotor.
Tidak ada STNK, plat nomor, atau fitur keselamatan lengkap.
Baca Juga: Pemko Binjai FGD dengan PTPN 1 Regional 1, Target Pembangunan Eks HGU
2. Dilarang melaju di jalan protokol, nasional, dan arteri kota.
Karena dinilai berisiko dan tidak aman bagi pengendara maupun pengguna lain.
3. Hanya boleh digunakan di jalur sepeda, trotoar, atau kawasan khusus.
Misalnya di taman kota, kawasan wisata, atau pemukiman.
4. Pengguna sepeda listrik rawan tertabrak kendaraan besar.
Ukuran kecil dan suara senyap membuatnya kurang terlihat.
Baca Juga: 7 Kekurangan Motor Listrik yang Bisa Membahayakan Keselamatan
5. Banyak pengguna tak pakai helm atau pelindung keselamatan.
Hal ini meningkatkan risiko cedera parah saat kecelakaan.
6. Polisi mulai melakukan razia terhadap sepeda listrik di jalan raya.
Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang atau penyitaan.
7. Edukasi penggunaan sepeda listrik masih minim di masyarakat.
Perlu sosialisasi agar tidak disalahgunakan di jalan umum.
Baca Juga: Kekurangan Motor Listrik Saat Digunakan di Jalan Tanjakan
Gunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya agar tetap aman dan legal.
Ikuti aturan demi keselamatan bersama di jalan raya (EF).