Baca Juga: Body Wrap vs Cat Ulang, Mana yang Lebih Hemat dan Tahan Lama?
- Hukum dan Sanksi yang Sering Diabaikan
Di Indonesia, Pasal 106 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas mewajibkan semua penumpang mobil memakai sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 1 bulan.
Sayangnya, sosialisasi ini masih minim, sehingga banyak yang menganggap sabuk belakang hanya rekomendasi.
- Anak-anak Lebih Rentan Tanpa Sabuk Belakang
Banyak orang tua merasa aman memasang car seat di belakang tanpa mengikat sabuk pengaman. Padahal, car seat yang tidak terpasang dengan sabuk berisiko terlepas dari kursi saat benturan.
Selain itu, anak di atas 4 tahun yang sudah menggunakan kursi booster tetap memerlukan sabuk pengaman untuk mengunci posisi mereka.
- Mitos yang Membahayakan
1. Duduk di Belakang Lebih Aman: Faktanya, tanpa sabuk, risiko cedera leher dan kepala pada tabrakan tetap tinggi.
2. Perjalanan Dekat Tidak Perlu Sabuk: 80% kecelakaan fatal terjadi dalam radius 25 km dari rumah.
3. Tidak Ada Polisi yang Mengecek: Keselamatan seharusnya jadi prioritas, bukan sekadar menghindari tilang.
Memakai sabuk pengaman belakang adalah bentuk tanggung jawab kolektif. Tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mengurangi risiko cedera pada orang lain di dalam mobil. Pastikan semua penumpang terikat sebelum berkendara, termasuk di kursi belakang.
Jika mobil Anda tidak dilengkapi sabuk belakang tiga titik, pertimbangkan untuk memodifikasi atau menggunakan adapter khusus.