SIM Kamu Hampir Habis Masa Berlaku, Ini Jadwal SIM Keliling Tangerang 3–8 Juni 2025

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 18:20 WIB
Petugas SIM Keliling melayani warga Tangerang di beberapa titik. Pastikan datang sesuai jadwal yang tersedia. (Realitasonline.id/Facebook About Tangerang)
Petugas SIM Keliling melayani warga Tangerang di beberapa titik. Pastikan datang sesuai jadwal yang tersedia. (Realitasonline.id/Facebook About Tangerang)

Realitasonline.id | Layanan SIM Keliling kembali digelar oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota selama sepekan ke depan. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa datang langsung ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jangan lupa membawa KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku, beserta fotokopinya. Pelayanan dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu dan libur pada hari Minggu serta tanggal merah.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang untuk periode 3 sampai 8 Juni 2025:

Baca Juga: Mengawali Tugas CPNS ATR BPN Ikuti Pembekalan Nilai Dasar ASN di Kanwil BPN Sumut

Senin, 2 Juni 2025
Plaza Shinta Mal Karawaci
Ruko WOM Finance Pasar Baru
Pukul 08.00–13.00 WIB

Selasa, 3 Juni 2025
Pasar Modern Graha Raya Pinang
Plaza Shinta Mal Karawaci
Pukul 08.00–13.00 WIB

Rabu, 4 Juni 2025
Pasar Laris Taman Cibodas
IKEA Alam Sutera
Pukul 08.00–13.00 WIB

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di Jogja? Cek Lokasi Rahasia SIM Keliling Ini!

Kamis, 5 Juni 2025
Pasar Modern Graha Raya Pinang
McDonald's Jatake
Pukul 08.00–13.00 WIB

Jumat, 6 Juni 2025
Metropolis Mal
Pasar Laris Taman Cibodas
Pukul 08.00–11.00 WIB

Sabtu, 7 Juni 2025
Ruko WOM Finance Pasar Baru
Living Plaza Palem Semi
Pukul 08.00–13.00 WIB

Baca Juga: Mundur dari Dirut Bank Sumut, Bobby Nasution Ungkap Babay Farid Wazdi tak Berikan Alasan

Warga diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Perpanjangan SIM lewat layanan keliling hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika sudah kedaluwarsa, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas (EF).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendi Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X