Realitasonline.id - Memiliki mobil baru tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, bersamaan dengan itu, muncul pula tanggung jawab untuk merawat dan melindungi kendaraan dari berbagai risiko, mulai dari kerusakan ringan hingga kecelakaan besar.
Salah satu cara melindungi mobil adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Tapi muncul pertanyaan: apakah asuransi all risk wajib untuk mobil baru? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Asuransi All Risk?
Asuransi all risk (atau comprehensive) adalah jenis perlindungan kendaraan yang menjamin hampir semua risiko, baik kerusakan kecil seperti lecet atau penyok, hingga kerusakan besar akibat kecelakaan, bahkan kehilangan karena pencurian.
Baca Juga: 5 Mobil Keluarga Paling Nyaman dan Irit Bahan Bakar Tahun Ini
Asuransi ini sangat berbeda dengan asuransi Total Loss Only (TLO) yang hanya menanggung kerugian jika mobil hilang atau rusaknya lebih dari 75%.
Kenapa Mobil Baru Butuh Perlindungan Lebih?
Mobil baru memiliki nilai aset yang masih tinggi. Jika terjadi kecelakaan ringan atau parah dalam tahun-tahun pertama, biaya perbaikannya bisa sangat mahal.
Tanpa perlindungan asuransi yang menyeluruh, pemilik harus menanggung sendiri kerugian tersebut. Apalagi bagi pengendara pemula, risiko terkena baret atau tabrakan kecil di jalanan kota yang padat cukup tinggi.
Keuntungan Menggunakan Asuransi All Risk
- Perlindungan luas: Menanggung hampir semua jenis kerusakan.
- Memberi rasa aman: Tidak perlu cemas jika terjadi kecelakaan kecil sekalipun.
- Nilai jual mobil tetap terjaga: Kerusakan bisa langsung diperbaiki tanpa membebani keuangan pribadi.
- Wajib dalam kredit mobil: Beberapa leasing mewajibkan asuransi all risk selama masa cicilan berjalan.