Legal atau Tidak? Mengenal Spion Motor Aftermarket dari Sisi Hukum

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:37 WIB
Ilustrasi spion motor.  (PIXABAY/Georg Schober)
Ilustrasi spion motor. (PIXABAY/Georg Schober)

Realitasonline.id | Tren modifikasi motor di Indonesia terus berkembang, dan salah satu komponen yang paling sering diganti adalah spion. Spion aftermarket hadir dalam berbagai bentuk, ukuran, dan gaya yang menarik, mulai dari model minimalis hingga desain futuristik yang cocok untuk motor sport atau motor listrik. Namun, di balik tampilan yang menggoda, muncul pertanyaan penting: apakah penggunaan spion aftermarket legal secara hukum? Banyak pengendara yang belum memahami batasan regulasi, sehingga tanpa sadar melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Secara hukum, spion termasuk dalam kategori perlengkapan wajib kendaraan bermotor. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya menetapkan bahwa setiap kendaraan roda dua harus dilengkapi dengan dua spion yang berfungsi baik dan memberikan pandangan ke belakang secara jelas. Artinya, spion aftermarket yang tidak memenuhi standar visibilitas, ukuran, atau posisi pemasangan dapat dianggap sebagai pelanggaran. Petugas kepolisian berhak melakukan penindakan jika spion yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Baca Juga: Cara Membersihkan Spion Motor agar Tetap Jernih di Segala Cuaca

Masalah utama dari spion aftermarket adalah ukurannya yang sering kali terlalu kecil atau bentuknya yang tidak ergonomis. Beberapa model hanya berfungsi sebagai aksesori visual tanpa memberikan pantulan yang memadai. Dalam kondisi lalu lintas yang padat, spion seperti ini tidak mampu menampilkan kendaraan lain secara akurat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, spion yang dipasang terlalu rendah atau terlalu menjorok ke dalam juga bisa mengganggu kenyamanan berkendara dan mempersempit sudut pandang pengendara.

Dari sisi hukum, legalitas spion aftermarket bergantung pada dua hal: fungsionalitas dan kepatuhan terhadap standar teknis. Jika spion tersebut mampu memberikan pandangan ke belakang yang jelas, terpasang secara kokoh, dan tidak mengganggu pengendara lain, maka penggunaannya masih dapat diterima. Namun, jika spion hanya berfungsi sebagai elemen estetika dan mengurangi efektivitas visual, maka pengguna berisiko dikenai sanksi tilang. Beberapa daerah bahkan telah melakukan razia khusus terhadap kendaraan yang menggunakan spion tidak standar, sebagai bagian dari kampanye keselamatan jalan.

Realitasonline.id menekankan pentingnya keseimbangan antara gaya dan fungsi dalam memilih spion motor. Modifikasi boleh dilakukan, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum dan keselamatan. Pengendara yang ingin mengganti spion sebaiknya memilih produk aftermarket yang telah mengantongi sertifikasi atau dirancang sesuai dengan standar pabrikan. Dengan begitu, tampilan motor tetap menarik tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keamanan. Karena dalam dunia otomotif, keputusan kecil seperti memilih spion yang tepat bisa berdampak besar pada keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X