Realitasonline.id | Modifikasi kendaraan telah menjadi bagian dari gaya hidup otomotif di Indonesia, termasuk perubahan pada komponen kecil seperti spion mobil. Banyak pemilik kendaraan yang mengganti spion bawaan pabrik dengan model aftermarket yang lebih ramping, futuristik, atau dilengkapi fitur tambahan. Namun, di balik tampilan yang menarik, muncul pertanyaan penting: apakah modifikasi spion mobil legal? Apa saja risiko hukum yang mengintai, dan bagaimana standar teknis yang harus dipenuhi agar tetap aman dan sah digunakan di jalan raya?
Spion mobil merupakan perlengkapan wajib yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan spion yang berfungsi baik dan mampu memberikan pandangan ke belakang secara jelas. Artinya, modifikasi yang mengurangi fungsi visual spion, baik dari segi ukuran, sudut pantul, maupun kestabilan pemasangan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam praktiknya, petugas kepolisian berhak melakukan penindakan jika spion yang digunakan tidak sesuai dengan standar keselamatan.
Baca Juga: Spion Otomatis Lipat: Fitur Kecil yang Bikin Mobil Lebih Pintar
Risiko tilang akibat modifikasi spion bukanlah hal yang sepele. Penggunaan spion yang terlalu kecil, berbentuk tidak ergonomis, atau dipasang terlalu rendah dapat mengurangi visibilitas pengemudi dan meningkatkan potensi kecelakaan. Dalam razia kendaraan, spion menjadi salah satu komponen yang diperiksa secara visual. Jika ditemukan bahwa spion tidak mampu memberikan pantulan yang memadai atau tidak terpasang secara kokoh, maka pengemudi bisa dikenai sanksi administratif berupa denda atau perintah untuk mengganti spion di tempat.
Selain aspek legalitas, modifikasi spion juga harus memperhatikan standar teknis. Spion yang baik harus memiliki permukaan cermin yang jernih, sudut pandang yang luas, dan dudukan yang stabil. Beberapa spion aftermarket memang menawarkan fitur tambahan seperti lampu sein, kamera parkir, atau pelipatan otomatis, namun fitur tersebut tidak boleh mengorbankan fungsi utama sebagai alat bantu visual. Penggunaan material ringan seperti plastik tipis atau desain yang terlalu artistik bisa membuat spion mudah bergeser atau pecah saat terkena angin dan getaran mesin.
Di sisi lain, tidak semua modifikasi spion berujung pada pelanggaran. Jika spion yang dipasang tetap memenuhi syarat visibilitas, memiliki sertifikasi teknis, dan terpasang sesuai dengan posisi ergonomis pengemudi, maka penggunaannya masih dapat diterima secara hukum. Beberapa bengkel modifikasi bahkan telah bekerja sama dengan produsen komponen otomotif untuk menghadirkan spion aftermarket yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan estetika pengendara modern.
Realitasonline.id mendorong para pemilik kendaraan untuk lebih bijak dalam melakukan modifikasi, terutama pada komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan. Spion bukan sekadar aksesori visual, tetapi alat navigasi yang menentukan seberapa aman pengemudi dapat membaca situasi di belakang. Sebelum mengganti spion, pastikan bahwa desain, ukuran, dan fitur yang dipilih telah memenuhi standar teknis dan tidak melanggar aturan lalu lintas. Karena dalam dunia otomotif, gaya memang penting—tetapi keselamatan dan legalitas tetap harus menjadi prioritas utama.