otomotif

PPNBM Mobil Listrik, Menjaga Daya Tarik Kendaraan Ramah Lingkungan di Indonesia

Senin, 25 November 2024 | 14:06 WIB
mobil listrik (Realitasonline.id/ Canva)



Realitasonline.id | Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) adalah salah satu instrumen fiskal yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mengatur penjualan barang-barang mewah, termasuk kendaraan.

PPNBM pada mobil listrik menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan peningkatan minat terhadap kendaraan ramah lingkungan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Kebijakan PPNBM Mobil Listrik di Indonesia
Pada 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif berupa pengurangan PPNBM bagi kendaraan listrik, baik itu mobil listrik penuh maupun mobil hibrida.

 

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia 2024, Pilihan Ramah Lingkungan dengan Harga Bervariasi

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri dan mengurangi emisi karbon, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Mobil listrik mendapat pengurangan PPNBM karena dianggap sebagai teknologi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Dalam aturan yang berlaku, kendaraan listrik yang memenuhi syarat tertentu mendapatkan insentif pajak hingga 100%.

Hal ini membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Namun saat ini pemerintah Indonesia telah resmi menghapus PPnBM untuk mobil listrik yang diimpor, sebuah langkah penting untuk mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan.

 

Baca Juga: Sejumlah APK yang Masih Mejeng di Tepi Jalan Ditertibkan Polda Sumut dan Tim Gabungan

Kebijakan ini berlaku sejak 18 November 2024 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transisi ke energi yang lebih bersih, serta mendukung industri kendaraan listrik nasional.

Pengaruh PPNBM pada Harga Mobil Listrik

Namun, meskipun PPnBM untuk mobil listrik impor telah dihapus, kebijakan ini diharapkan tidak akan mengurangi fokus pemerintah dalam mendukung pengembangan industri mobil listrik lokal.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi dorongan bagi para produsen kendaraan listrik di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya, serta memberikan kontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini