Realitasonline.id - BANDUNG | Mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jadi perbincangan public.
Pasalnya, diketahui mobil mewah itu menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta.
Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.
Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Kenderaan Dikabarkan Picu PHK di Sektor Otomotif
Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.
Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.
Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.
Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.
Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil mewah Lexus putih tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME.
Baca Juga: Yamaha G-Ultima Buktikan Sanggup Angkat Beban 5 Ton, Berani Beri Garansi 5 Tahun
Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.
Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000.
Selain itu ada denda PKB senilai Rp1.616.200 ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.
Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.