Realitasonline.id - JAKARTA | TMC Polda Metro Jaya menegaskan modifikasi pada kenderaan dibolehkan asal tidak berlebihan.
Memodifikasi kenderaan yang berlebihan adalah perbuatan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu diungkap akun X resmi @TMCPoldaMetro seperti yang dilihat media ini pada Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Mengoptimalkan Performa Mesin dengan Turbocharger
Diketahui, modifikasi pada kendaraan bagi sebagian orang adalah hobi dan ekspresi diri. Jika aneh-aneh bisa dikatagorikan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu juga tidak boleh mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
Kemudian dalam Pasal 277 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor hingga menyebabkan perubahan tipe dan kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa terkena sanksi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Kebijakan Baru 2025 Pemerintah Larang Sepeda Motor dan Mobil Isi Pertalite
Adapun sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan rakitan baru, tetapi juga kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.
Seperti perubahan sistem knalpot yang memekakkan telinga, perubahan bentuk bodi ekstrem, hingga peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan yang memadai.
Baca Juga: 5 Tambal Ban Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Terpercaya?
Petugas kepolisian bisa melakukan tilang di tempat jika menemukan pelanggaran terkait modifikasi, terutama saat razia atau pemeriksaan rutin.
Selain sanksi denda, kendaraan juga akan disita atau diminta untuk dikembalikan ke bentuk standarnya.