otomotif

Simak! Aturan Modifikasi Kendaraan: Langgar Regulasi bisa di Pidana dan Denda 24 Juta

Kamis, 1 Mei 2025 | 18:10 WIB
Foto ilustrasi sepeda motor yang dimodifikasi tak sesuai aturan diamankan polisi. (Realitasonline.id/Dok)

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyakarat yang ingin kreatif tetap patuh terhadap hukum.

Masyarakat boleh melakukan modifikasi kendaraan tetapi harus sesuai peraturan dan sudah melalui proses uji tipe oleh pihak berwenang. (AY)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini