Realitasonline.id | Polisi tidur terkadang berukuran tidak wajar di jalan sehingga menyulitkan pengguna jalan dan memicu kekhawatiran akan keselamatan. Kenali aturan hukumnya dan ukurannya.
Pembuatan polisi tidur sejatinya bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, namun terkadang pembuatannya tidak standar.
Pembuatan polisi tidur sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca Juga: Ini Dia Mazda Astina Mobkas Retro Langka Bergaya Sporty, Dibekali Mesin 140 PS @ 6.000 rpm
Dalam UU LLAJ, disebutkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan membuat alat pembatas kecepatan secara sembarangan.
Apalagi kalau mengganggu fungsi jalan, maka dapat dikenakan sanksi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2).
PM 14 Tahun 2021 menjabarkan lebih rinci bentuk dan dimensi alat pembatas kecepatan, atau yang dikenal sebagai polisi tidur. Berikut tiga jenisnya:
Polisi di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas, maksimal kecepatan 10 kilometer per jam.
Tingginya dari 5–9 cm, lebarnya 35–39 cm. Kelandaian maksimal 50 persen.
Warnanya umumnya kombinasi antara kuning/putih dan hitam (25–50 cm).
2. Halang Rintang (Speed Hump), jenis ini seringkali digunakan di gang dan area sekitar lingkungan (maksimal 20 km jarak)