Realitasonline.id - Perkembangan mobil listrik (EV) di Indonesia sedang memasuki babak baru. Pemerintah tidak hanya mendorong pembangunan infrastruktur pengisian daya, tetapi juga memberikan subsidi dan insentif fiskal agar harga jual kendaraan listrik bisa lebih terjangkau.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju transportasi ramah lingkungan.
Namun, seberapa besar pengaruh subsidi dan insentif tersebut terhadap harga jual EV? Dan apakah strategi ini benar-benar mampu meningkatkan adopsi masyarakat?
Baca Juga: Analisis Pasar EV Murah, Apakah Mobil Listrik di Bawah Rp200 Juta Siap Hadir di Indonesia?
Harga EV Masih Jadi Hambatan Utama
Saat ini, sebagian besar EV di Indonesia dijual dengan harga mulai dari Rp250 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Bagi sebagian besar masyarakat, harga ini masih jauh di atas kemampuan beli, terutama jika dibandingkan dengan mobil konvensional LCGC (Low Cost Green Car) yang harganya di bawah Rp200 juta.
Di sinilah peran subsidi dan insentif pemerintah menjadi krusial. Dengan potongan harga atau keringanan pajak, harga EV bisa ditekan sehingga lebih kompetitif. Misalnya, pemerintah telah memberlakukan insentif PPN 10% menjadi 1% untuk pembelian mobil listrik tertentu yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Jenis Subsidi dan Insentif yang Berlaku
Beberapa bentuk dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik antara lain:
1. Pengurangan Pajak (PPnBM dan PPN)
Pajak Pertambahan Nilai untuk EV yang sebelumnya 10% kini menjadi hanya 1% untuk model tertentu. Hal ini langsung berdampak pada penurunan harga jual.
2. Subsidi Pembelian Motor Listrik
Pemerintah memberikan subsidi hingga Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru, dengan syarat tertentu.
3. Insentif Bea Masuk
Bagi produsen yang merakit EV di Indonesia, ada keringanan bea masuk untuk impor komponen, sehingga biaya produksi lebih rendah.
Baca Juga: Integrasi Mobil dengan Smart Home, Sekedar Gimmick atau Kebutuhan Masa Depan?
4. Fasilitas Non-Fiskal
Beberapa daerah sudah mulai memberikan insentif tambahan, seperti bebas ganjil-genap, parkir gratis, atau tarif pajak kendaraan lebih murah.
Dampak Subsidi pada Harga Jual