otomotif

Simak Tips Mobil Rusak Karena Huru-hara atau Kerusuhan Yang Bisa Ditanggung Asuransi

Minggu, 30 November 2025 | 19:38 WIB
Memilih Asuransi Mobil (Realitasonline.id/ Canva)

Realitasonline.id | Musibah bisa menimpa kendaraan kita kapan saja. Untuk itu perlu adanya perlindungan asuransi, agar kita bisa tenang saat hal tidak diinginkan itu datang. Tapi tahukah kamu bahwa perlindungan asuransi itu terbatas? Ada beberapa hal yang tidak bisa ditanggung asuransi, meskipun ada istilah “all risk” pada skema perlindungan asuransi.

Misalnya saat terjadi kerusuhan atau huru-hara, mobil kita bisa saja jadi sasaran amuk massa yang berujung pada kerusakan. Apakah kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara itu bisa ditanggung asuransi? Perlindungan asuransi baik itu comprehensive (all risk) atau total loss only, tidak mengganti kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara.

Baca Juga: Suzuki Grand Vitara 2025: Desain Baru, Teknologi Canggih, dan Detail Harga yang Akhirnya Terungkap untuk Pasar Indonesia

Kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara termasuk pengecualian dalam polis perlindungan asuransi, sesuai tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1. Bunyi dari ayat tersebut adalah mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Lalu bagaimana agar kita bisa terlindungi dari kerugian akibat kerusuhan atau huru-hara? Tenang, ada caranya. Kita bisa menambahkan perluasan jaminan SRCC atau Strike, Riot, and Civil Commotion pada polis asuransi. Penambahan perluasan jaminan itu tentu ada biaya tambahannya. Besaran tarif perluasan asuransi SRCC diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 6/SEOJK.05/2017 dengan nilai sebesar 0,05% untuk asuransi comprehensive, dan 0,035% untuk asuransi total loss only.

Sekarang kita coba ambil contoh. Misalnya sebuah mobil memiliki harga pertanggungan sebesar Rp 185.000.000 dengan skema asuransi comprehensive. Jika tidak menambah perluasan perlindungan SRCC, maka premi per tahunnya adalah Rp 5.544.500. Sementara jika menambah perlindungan SRCC, maka premi per tahun yang mesti dibayar menjadi Rp 6.099.500. Namun perlu diingat bahwa simulasi perhitungan premi tersebut, bisa berbeda-beda tergantung rate premi asuransi dan juga wilayah.

“Kejadian mobil rusak akibat kerusuhan ini tentu dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mengalami kerugian sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan yang diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan yang diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara. Karena berkaca pada kejadian ini, risiko dan kerugian yang dialami terbukti di luar prediksi dan keinginan kita semua,” Ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Tanpa adanya perluasan jaminan SRCC, kerugian akibat kerusahan tidak dapat dijamin karena termasuk pengecualian dalam Polis, di mana sesuai yang tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Tags

Terkini