• Kamis, 28 September 2023

Komisi C DPRD Taput Akan Surati Pemilik PT Harazaki Ananta Energi Pahae Julu

- Selasa, 19 September 2023 | 15:24 WIB
Akses jalan menuju operasional PT Nusantara Hidrotama dari samping gereja HKBP Onan Hasang disebut asset HKBP  (Realitasonline.id/Dok)
Akses jalan menuju operasional PT Nusantara Hidrotama dari samping gereja HKBP Onan Hasang disebut asset HKBP (Realitasonline.id/Dok)

Taput - Realitasonline.id | Gegara tidak berhasil bertemu dengan pemilik PT Harazaki Ananta Energi (HAE) di Pahae Julu Tapanuli Utara, Komisi C DPRD Taput akan menyuratinya sampai 3 kali.

Hal ini ditegaskan Jimmi Tambunan kepada sejumlah wartawan, usai komisi C DPRD Taput melakukan kunjungan kerja ke perusahaan yang mengelola energi sumber air, Senin (18/9/2023).

"Kita tidak berhasil bertemu langsung dengan pemilik PT HAE, untuk itu Komici C akan menyurati perusahaan sampai 3 kali. Dan bila tidak diindahkan terkait soal pajak, izin produksi dan persoalan lain akan menghentikan seluruh kegiatan PT HAE diduga bertentangan dengan perundang-undangan," tegas Jimmi Tambunan.

Baca Juga: Bupati Toba Minta Bawaslu Meningkatkan Profesionalisme Menjalankan Tugas

Anggota Komisi C DPRD beserta pihak pemerintah Taput ke lokasi Stone Crusher , guna mempertanyakan aktivitas stone crusher milik PT HAE menjadi supplayer material ke PT.Nusantara Hidrotama. Sementara diduga keras stone crusher tanpa memiliki izin Galian C serta diduga tidak memiliki izin produksi Stone Crusher dari pemerintah kabupaten.

Dalam pertemuan tertutup bersama anggota Komisi C DPRD Taput, ikut dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sementara dari PT Harazaki Ananta Energi tidak hadir kecuali dari pihak perusahaan Said Manager PT Nusantara Hidrotama Heri Hendarko dan seorang oknum berbaju loreng diketahui bermarga N.

Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu : Angka Stunting Dilabuhanbatu Menurun Dengan Cara Ini

Sumber dari anggota komisi C DPRD Taput, dalam rapat tertutup itu anggota Komisi C, Jimmi Tambunan meminta tentang izin galian C PT.Harazaki Ananta Energy dan izin usaha produksi pemecah batu. Dan oleh pihak perusahan tidak dapat memberikan bukti kepemilikan Izin Galian C dan tidak bisa menunjukkan izin usaha produksi penjualan batu material.

Namun melalui daring oleh pihak perusahaan PT Harazaki Ananta Energi menyikapi permintaan anggota dewan, bahwa dalam minggu ini akan memberikan izin surat copy perizinan mereka terkait izin galian C dan izin usaha penjualan material yang mereka kantongi.

Sejumlah wartawan yang berusaha memintai keterangan dari Heri Hendarko selaku said Maneger PT.Nusantara Hidrotama terkait pertemuan dengan Komisi C tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya.

Baca Juga: Manejer PKS PTPN II Sawit Hulu Diduga Gelapkan CPO

Remon Silalahi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Taput, yang ikut dalam pertemuan masih dari dalam mobil yang ditumpangi menyebutkan bahwa pihak PT.Harazaki Ananta Energi akan memenuhi seluruh pajak yang belum dibayarkan dan pihak perusahaan juga akan memperbaiki seluruh kekurangan perusahaan termasuk sengketa dengan masyarakat.

Terkait kewenangan soal galian C menurut Remon Silalahi adalah menjadi kewenangan pemerintah pusat”.

Pertemuan anggota komisi C dan beberapa utusan instansi terkait dengan pihak PT Nusantara Hidrotama, Senin (18/9/2023) ditempatkan dilokasi Stone Crusher (pemecah batu) yang berlangsung hampir satu jam terpantau oleh media nampak beberapa oknum berbaju loreng.

Halaman:

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolres Tapsel: Buka Jendela Dunia Dengan Banyak Membaca

Selasa, 26 September 2023 | 17:06 WIB
X