Langkat - Realitasonline.id | Oknum Manajer Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN II Sawit Hulu Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat berinisial ESD diduga telah menyalahi wewenang jabatannya.
Oknum Manajer tersebut diduga melakukan penyelewengan menggelapkan minyak Crude Palm Oil (CPO) produksi dari pabrik kelapa sawit milik perusahaan perkebunan BUMN tersebut.
Informasi yang diterima media ini dari sumber yang layak dipercaya mengataka, minyak CPO tersebut dibawa dengan mobil truk jenis Colt Diesel sebanyak 4-5 drum dengan waktu dua kali seminggu dan dijual ke kawasan Belawan.
Baca Juga: Selama Satu Minggu, Sat Narkoba Polres Langkat Sikat 29 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika
Menurut sumber media ini yang enggan disebutkan identitasnya, dalam pemberitaan mengatakan bahwa tindakan oknum Manajer yang telah merugikan negara tersebut, sudah berlangsung cukup lama sejak EDS naik jabatan dari Askep menjadi Manajer PKS.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Achirudin Dituntut 6 Tahun Penjara
"Ya, udah lama kali lah sejak diangkat jadi Manajer. Sebelumnyakan EDS jabatannya Askep," ujar sumber kepada media ini, Senin (18/9/2023).
Saat di konfirmasi Realitasonline.id melalui chat WhatsApp, Minggu malam (17/9/2023) kepada Manajer PKS Sawit Hulu EDS terkait dugaan telah menjual CPO secara ilegal sebanyak 4-5 drum setiap setiap 2 minggu tersebut, EDS tidak menjawab. Bahkan yang bersangkutan buru-buru memblokir nomor media ini.(MA)