Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan aksi pelestarian lingkungan di perairan Batang Toru.
Kali ini PTAR memperluas zona lubuk larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga di Desa Sumuran yang berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hal itu ditandai dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit ikan mas.
Baca Juga: Tim Supervisi Polda Sumut Kunjungi Posko Kampung Bebas Narkoba Desa Pertumbukan
Di Sungai Aek Ngadol, tepatnya di Desa Aek Ngadol Sitinjak, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas dilepaskan.
Ribuan bibit ikan itu dibiarkan berkembang di zona lubuk larangan sepanjang 6 kilometer.
Sementara, di Sungai Desa Sumuran yang merupakan bagian dari Sungai Garoga, PTAR dan masyarakat juga menerjunkan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan jurung di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.
Baca Juga: Kampanye Keselamatan Pelayaran Dapat Atensi Besar dari Kapolsek Tanjung Beringin Sergai
Senior Manager Community PTAR Christine Pepah, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (19/9/2023) mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya PTAR dalam melestarikan sumber daya perairan.
PTAR juga berupaya meningkatkan kualitas ekosistem perairan dan lingkungannya, yang pada akhirnya akan bermanfaat secara ekonomi karena dapat menambah pendapatan kas Desa.
“Lubuk larangan menjaga kearifan lokal yang merupakan warisan budaya lokal serta mengandung nilai dan akar tradisi dalam mengelola dan mengembangkan konservasi perairan," kata Christine.
Baca Juga: Komisi C DPRD Taput Akan Surati Pemilik PT Harazaki Ananta Energi Pahae Julu
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran yang sudah terlibat dalam pembentukan lubuk larangan ini. Harapan kami, masyarakat di desa lain dapat mencontoh desa-desa yang sudah menerapkan lubuk larangan," tambahnya.
Disebutkannya, lubuk larangan adalah zona tertentu di sungai yang diberi batasan atas kesepakatan masyarakat untuk tidak diganggu keberadaan atau habitat sungainya, dan tidak boleh mengambil ikan di zona itu dalam jangka waktu tertentu.
Artikel Terkait
Sekda Deli Serdang Lantik 3 Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU
Bupati Toba Minta Bawaslu Meningkatkan Profesionalisme Menjalankan Tugas
Terima Audensi PWI, Dandim 0208 AS Ajak Kerja Sama dan Dukung Program Kerja PWI Asahan
Komisi C DPRD Taput Akan Surati Pemilik PT Harazaki Ananta Energi Pahae Julu
Kampanye Keselamatan Pelayaran Dapat Atensi Besar dari Kapolsek Tanjung Beringin Sergai
Tim Supervisi Polda Sumut Kunjungi Posko Kampung Bebas Narkoba Desa Pertumbukan