Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting membahas aturan yang membatasi kampanye di kampus bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Sumatera Utara.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan no.65/PUU-XXI/2023, yang membolehkan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk kampus.
Usai berbincang-bincang dengan unsur pengurus APTISI Sumut, Kepada awak media, Baskami mengatakan perlunya pendalaman terkait peraturan tersebut, agar nantinya tidak menimbulkan pelanggaran.
Baca Juga: Soroti Soal Pangan, Bobby Nasution di Acara Komwil I Apeksi Bilang Begini
"Diskusi ini sangat perlu, saya berterimakasih atas perhatian APTISI Sumut. Saya kira diskusi ini akan kita perluas dengan mengundang penyelenggara dan para peserta pemilu," ujarnya kemarin.
Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua APTISI Sumut, Isa Indrawan. Sekretaris APTISi Sumut, Supriyanto. Hasan Basri, Tarmizi dan para petinggi kampus swasta lainnya.
Baskami menjelaskan, aturan yang membolehkan kampanye di kampus, berimplikasi positif bagi peran mahasiswa terhadap pemilu. "Menurut saya, kita perlu peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif jalannya pemilu ini," jelasnya.
Baca Juga: Perketat Pengamanan MotoGP Sirkuit Mandalika, Satgas Anti Drone Korbrimob Polri Diterjunkan
Tak hanya itu, menurut Baskami, aturan tersebut juga dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilu di kalangan kaum millenial dan generasi Z.
"Tingkat pemilih kaum muda sangat tinggi yang kita harapkan mereka mau menggunakan hak politiknya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua APTISI Sumut, Isa Indrawan mengatakan, pihak penyelenggara pendidikan, perlu membahas peraturan ini lebih mendalam.
Baca Juga: Ngeri! Korban Pencabulan Oknum Guru Olahraga di Langkat Bertambah Jadi 15 Anak
Menurut Isa, kegiatan kampanye dikampus tidak boleh menimbulkan polarisasi di tingkat mahasiswa yang bisa menyebabkan konflik di dalam kampus.
"Kita harapkan jangan terjadi polarisasi di mahasiswa. Kami berharap Ketua dapat mengundang para pihak yang berwenang dalam melakukan sosialisasi dan pendalaman peratuan tersebut," tambahnya.