Ngeri! Korban Pencabulan Oknum Guru Olahraga di Langkat Bertambah Jadi 15 Anak

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:29 WIB
Ngeri! Korban Pencabulan Oknum Guru Olahraga di Langkat Bertambah Jadi 15 Anak
Ngeri! Korban Pencabulan Oknum Guru Olahraga di Langkat Bertambah Jadi 15 Anak

Langkat - Realitasonline.id | Korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum Guru honorer olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara bertambah.

Awalnya 10 dan kini menjadi 15 diantaranya 11 murid laki-aki dan 4 perempuan.

“Benar, perempuan tambah 1 dan kemudian ada korban 4 laki laki,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto ketika dihubungi wartawan, pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: FABIO QUARTARARO: Daripada BUDDH International Circuit Saya Lebih Optimis MANDALIKA Indonesia

Pelaku ditetapkan tersangka pada Senin, 9 Oktober 2023. “Dari kemarin kemarin sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Dengan bertambahnya korban siswa laki laki, diduga pelaku ada kelainan orientasi seksual. JP melakukan aksi bejatnya kepada siswa siswinya saat jam olahraga. “Saat olah raga, siswi pakai pakaian training, diraba-rabanya,” kata Yudianto.

 Baca Juga: Simulasi Sispamkota Polres Padangsidimpuan Kerahkan Ratusan Personil, Begini Laporan Kapolres

Kemungkinan ada korban lain, cuma tidak berani melaporkan. “Itu pun, ada korban lain, cuma malu mau bilang (menyampaikan-red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi disalah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mencuat.

 Baca Juga: Innalillah, 5 Warga Terluka Ditimpa Truk Fuso Terbalik di Tapsel, Begini Keterangan Polisi

Mirisnya, kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan inisial JP (28) yang merupakan seorang oknum guru olahraga honorer yang baru dua bulan mengajar di sekolah tersebut.

“Kini, terduga pelaku pelecehan seksual sudah diamankan di polres Langkat dan kasus ini sedang diproses. Terduga pelaku akan di persangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, melalui Kasi Humas, AKP Yudianto, pada Rabu (11/10/2023).

 Baca Juga: Yang Lagi Butuh KENDARAAN NIAGA, Isuzu Diesel Kad51 Engkel bekas cuma Rp17 juta Lho!

Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Plh Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang menerangkan, kejadian perbuatan pelecehan seksual atau cabul terjadi pada, senin (9/10/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X