Langkat - Realitasonline.id | Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kabupetan Langkat Wampu Syahrul Hasan, mengklarifikasi terkait pemberitaan pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2022.
Saat di konfirmasi wartawan media ini pada hari Minggu (15/10/2023) melalui via telpon WhatsApp milik pribadi Kepsek SMA Negeri 1 Wampu membantah tudingan soal dana BOS seperti yang diberitakan sbelumnya.
"Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Terpenting bagi saya, peraturan Juknis BOS tidak ada sedikitpun kami langgar, karena Dana BOS ini sangat rentan sekali, makanya saya bener-bener menjalani Dana BOS dan harus tepat penggunaannya," ujar Syahrul Hasan.
Dia menjelaskan, dana itu digunakan untuk keperluan sekolah dan semua lengkap data penggunaan sudah dikerjakan."Alhamdulilah, di sekolah kami di TA. 2022 tidak ada temuan dari inspektorat atau Audit BPK. Alhamdulilah semua berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ditegaskannya lagi, Dana BOS untuk TA. 2022 sudah berjalan dengan baik dan sudah dikerjakan sesuai Juknis BOS. Karena itu, saya sangat heran muncul tudingan tidak baik. Namun terpenting selaku Kepsek SMA Negeri 1 Wampu akan bekerja dengan baik lagi, demi anak-anak didik dan guru-guru saya," ujarnya.
Jumlah Guru PNS 11 orang, guru Honorer 3 orang, guru GTT 7 orang, staf sekolah yang kesemuanya honorer. Ditahun 2023, Alhamdulilah jumlah siswa sebanyak 325, terdiri dari 147 laki-laki dan 179 putri.
Baca Juga: Beda Generasi Tapi Satu Tujuan Dua Wanita Tangguh Maju Caleg Dari Partai Ka'bah
Syahrul Hasan menjelaskan lagi, banyak siswa dan siswi di sekolah dipimpinnya mendapatkan bantuan sekitar 15 siswa tidak mampu dari sekolah SMA Negeri 1 Wampu.
Syahrul Hasan menyebutkan peraturan Juknis BOS, yaitu untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik.
Pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.
Baca Juga: Cetak Generasi Aswaja, 253 Kader PC GP Ansor Palas Ikuti Pendidikan dan Latihan Terpadu