"Pengutipan ini resmi, Bila tidak dikutip, kita yang salah karena melepaskan pendapatan untuk negara dan kena juga saya nantinya," katanya.
Tanda masuk (PAS) Pelabuhan Belawan sesuai surat keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Nomor : US. 11/1/3/PI 13 tanggal 16 Januari 2013,
“Coba dibaca, ada SK tertulis di selembar kertas tanda masuk Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (AH)