Medan - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar razia dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jalan Medan-Binjai Km 16 tepatnya di jembatan Megawati, Selasa (24/10/2023) malam.
Sebelum melaksanakan razia, personel menggelar apel di Polsub Sektor Sunggal yang dipimpin Ps Kanit 3 Narkoba Iptu Habibi Cendrawasih Solosa dan Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu bertindak sebagai Perwira Pengendali (Padal).
Usai apel dan diberi pengarahan, Kasat bersama anggotanya langsung bergerak ke jembatan Megawati yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan dan Polres Binjai.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas
"Sasaran razia kita adalah kendaraan roda empat, roda dua, kendaraan penumpang ataupun kendaraan pribadi," ujar AKBP John kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Lanjutnya, saat razia petugas memberhentikan mobil mobil mini bus BK 1305 UTY yang dikemudikan WS (25) warga Kecamatan Belat, Karimun Riau bersama saudaranya.
Setelah dilakukan tes urine, Winda dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
"Di saat bersamaan kita juga menghentikan mobil mini bus BK 1297 QA yang dianggap mencurigakan," katanya.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Cek Gudang Logistik KPU dan Bawaslu: Siap Pengamanan 24 Jam
"Dua orang di dalam mobil, RH (22) dan IP (20) keduanya warga Sei Semayang, Deliserdang saat dilakukan tes urine juga positif menggunakan amphetamine. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya diboyong ke Mako," pungkasnya.
Turut hadir dalam razia tersebut diantaranya, Kasubnit II Unit 1 Satres Narkoba Ipda Andik Wiratika, Paur II Sipropam Polrestabes Medan Ipda M Adi Putra dan beberapa Perwira lainnya. (TM)
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Propam menggelar razia di Jalan Medan-Binjai Km 16 tepatnya di jembatan Megawati, Selasa (24/10/2023).