Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:12 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Wakajati Joko Purwanto didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui  Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Ag (Realitasonline.id/ap)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Wakajati Joko Purwanto didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Ag (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan, setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Drs Joko Purwanto, menghentikan penuntutan dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (24/10/2023).

Penghentian penuntutan perkara kecelakaan tersebut dinyaatakan Wakajati Drs Joko Purwanto didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani, serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI

 

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Baca Juga: Tak Bisa Macam-macam lagi, Jukir yang Sempat Viral Ancam Driver Ojol Pakai Martil di Medan Ditangkap Polisi

"Tersangkanya, atas nama Herman Mikael Pardede dan korbannya anak-anak usia 6 tahun. Dimana, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Kronologisnya diungkapkan, tersangka Herman Mikael Pardede awalnya tidak mengetahui, kalau dijalan ada anak-anak yang melintas ke badan jalan, karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan.

Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan isterinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut, terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.

Baca Juga: Awas! Inilah Lubang Maut yang Menanti Korban di Sepanjang Jalan Nasional Aceh Tenggara - Gayo Lues

"Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara," papar Yos A Tarigan.

Kemudian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Berani Bawa Barang Haram, 2 Warga Tapsel ini Ditangkap Polisi

"Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian diantara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama," tandasnya.

"Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," tegasnya. (AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X