Polsek Galang Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Terapkan Restorative Justice

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Terlapor menanda tangani berkas penyerahan dirinya di kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)
Terlapor menanda tangani berkas penyerahan dirinya di kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)

 

Deliserdang - Realitasonline.id -Polsek Galang Polresta Deliserdang menyerahkan tersangka penganiayaan MS (84), dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Namun oleh Kejaksaan Negeri menerapkan "restorative justice" yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deliserdang, Senin (30/10/2023).

Restorative justice adalah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus OSIS SMP Negeri 28 Medan Sukses, Kiranya Mampu Membawa Sekolah Berprestasi

Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak, SH, menyebutkan, langkah restorative justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang  adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan  pelakunya.

Hali ini dilakukan dengan pertimbangan umur pelaku yang sudah lanjut usia serta rasa penyesalan juga permintaan maaf yang sungguh-sungguh.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Walikota Medan Hadiri Konferwil XVIII GP Ansor Sumut

"Kasus penganiayaan yang direstorative justice tersebut dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan  MS (84) sebagai terlapor.

Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan restorative justice ini selain pelaku dan korban, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak.

Sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Diduga Laporan Masyarakat Bocor, Polsek Patumbak Temukan Lapak Judi Kosong

Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Selanjutnya korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X