Polda Sumut Terus Dalami Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di KIM II, Hadi: Masih Proses Penyidikan

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Tabung gas yang dijadikan barang bukti (Realitasonline.id/polda sumut)
Tabung gas yang dijadikan barang bukti (Realitasonline.id/polda sumut)

 

Medan - Realitasonline.id - Polda Sumut terus dalami kasus pengoplosan gas LPG subsidi di salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Masih proses penyidikan," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas, Polres Batubara Gelar Police Goes to School

Selanjutnya saat ditanyakan keberadaan para tersangka dan barang bukti yang diamankan, Hadi menyebut berada di Mapolda Sumut.

"Ada di Polda," ucapnya.

Selanjutnya Hadi minta untuk bersabar saat ditanya apakah berkas kasus para tersangka akan dilengkapi sehingga bisa diajukan ke JPU.

Baca Juga: Marak Geng Motor di Medan, Baskami Ginting Minta Aparat dan Sekolah Berikan Sanksi Tegas

"Kita tunggu ya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktek ilegal pengoplosan LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10), praktek ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).

Baca Juga: Waduh! PSMS Medan Kena Denda Segini Gegara Suporter? Manajemen Justru Bilang Begini

Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.

Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.

Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. (TM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X