Polsek Galang Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Terapkan Restorative Justice

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Terlapor menanda tangani berkas penyerahan dirinya di kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)
Terlapor menanda tangani berkas penyerahan dirinya di kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)

"Kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan restorative justice," ucap Kapolsek Galang.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Langkat Klarifikasi Soal Temuan Asset Siluman Oleh BPK RI Perwakilan Sumut

Diakhir penyelesaian perkara tersebut pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penyidik Pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan, berpesan  agar ke depan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. (Zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X