"Kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan restorative justice," ucap Kapolsek Galang.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Langkat Klarifikasi Soal Temuan Asset Siluman Oleh BPK RI Perwakilan Sumut
Diakhir penyelesaian perkara tersebut pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penyidik Pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan, berpesan agar ke depan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. (Zul)