Nota Jawaban Bupati Toba Jelaskan Penurunan Pendapatan Transfer dan Kenaikan Dana BTT

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 15:40 WIB
Bupati Toba Poltak Sitorus menyerahkan nota jawabanya kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen (Realitasonline.id/MS)
Bupati Toba Poltak Sitorus menyerahkan nota jawabanya kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen (Realitasonline.id/MS)

Toba - Realitasonline,id | Dalam Nota Jawaban Bupati Toba terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Poltak Sitorus menjelaskan penurunan pendapatan transfer dan kenaikan dana BTT (Belanja Tidak Terduga), dalam Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Toba Tentang APBD 2024.

Nota jawaban tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Toba, dipimpin Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen, Rabu (15/11/2023), juga dihadiri Sekdakab Toba Augus Sitorus dan sejumlah pimpinan atau perwakilan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Toba.

Jurubicara Fraksi Perindo menyebutkan, penurunan pendapatan transfer sebesar Rp 428,132 milyar lebih. Pada tahun 2023, pendapatan transfer mencapai hingga Rp 1.049 triliun lebih, sementara pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 hanya sebesar Rp 621,039 milyar lebih.

Baca Juga: Dua Oknum Jaksa di Bondowoso Lakukan Tindakan Tercela, Tidak Dibutuhkan Lagi di Kejaksaan

Selain itu, fraksi Perindo juga meminta penjelasan naiknya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai hingga Rp 10 milyar yang naik sebesar 48%, sebab pada tahun sebelumnya Anggaran Belanja Tidak Langsung hanya Rp 6,737 milyar lebih.

Menanggapi hal itu, Bupati Toba menjelaskan, pendapatan transfer tersebut belum termasuk dana yang bersifat tertentu, diantaranya dana bagi hasil yang bersifat tertentu, dana alokasi khusus, dana insentif fiskal dan dana desa, disebabkan belum terbitnya peraturan tentang rincian APBN yang memuat mengenai penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat.

Namun setelah terbitnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 dan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.14.3/3/2023, maka jumlah pendapatan transfer menjadi Rp 1,197 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 14,11% jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Juga: Program Asah Digital di Banda Aceh Ditutup, Bangun Partisipasi Pemuda Lewat Platform Digital untuk Perubahan Positif

Sedangkan terkait kenaikan anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT), Poltak Sitorus menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya dan/atau bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, sehingga dalam pengalokasian anggaran tidak berdasarkan formula khusus melainkan berdasarkan perkiraan kebutuhan.

Selain penjelasan untuk dua pandangan umum tersebut, Poltak Sitorus juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang lain, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Dalam pandangan umum terkait dua Ranperda ini, Partai Perindo juga meminta penjelasan Bupati Toba terkait dasar hukum pemerintah dalam memberikan insentif, sebagaimana disebutkan dalam muatan naskah Ranperda Tentang Pemberian Isentif dan Kemudahan Investasi.

Baca Juga: Kebun Binatang Tak Terurus Hingga Matinya Satwa Langka, DPRD Medan Minta Kinerja Dirut PD Pembangunan Dievaluasi

Menjawab pertanyaan tersebut, lewat nota jawabannya, Bupati Toba menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan ; Pemberian Insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah.

Pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi daerah. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah dan/atau insentif berupa bunga pinjaman rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X