Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan menggelar rapat paripurna laporan Rapat Kerja (Raker) pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu, namun rapat itu batal digelar.
Pembatalan rapat paripurna DPRD Medan itu karena minimnya kehadiran anggota dewan, sehingga tidak kourum.
Akhirnya Ketua DPRD Medan Hasyim menunda rapat paripurna tersebut dan penjadwalan kembali hingga menunggu rapat hasil Banmus (Badan Musyawarah).\
Baca Juga: Kunker Ke Makodim Abdya Pangdam IM Santuni Anak Yatim
Seyogianya rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Medan Tahun 2023 di gedung dewan Selasa 1 Agustus 2023 pukul 10.00 Wib.
Keputusan penundaan setelah menunggu sekitar 2 jam itu mendapat persetujuan dari beberapa anggota dewan.
Ketua DPRD Medan Hasyim terlebih dahulu mempertanyakan kepada sejumlah anggota dewan apakah setuju jika rapat ditunda. Lalu peserta menyebut untuk ditunda.
Baca Juga: Jelang Musorkab XII KONI Aceh Selatan Gelar Pertemuan Pers
Sebelum mengambil keputusan, Hasyim membacakan alasan penundaan karena menurut Tatib (tata tertib) DPRD Medan Pasal 114.
Dalam Tatib DPRD Medan Pasal 114 disebutkan apabila agenda rapat tidak dihadiri dari 51 % (kourum) dari seluruh peserta rapat, maka rapat tidak sah.
Oleh sebab itu jumlah anggota DPRD Medan yang membubuhkan tanda tangan pada rapat paripurna Selasa (1/8/2023) terlihat diabsensi hanya 18 orang.
Baca Juga: Usai Pajak Air Liur Walet Nunggak, Kini Pemkab Bireuen Hadapi Hutan Reklame Liar
Rapat paripurna laporan Raker DPRD Medan tidak dapat dilanjutkan, karena tidak memenuhi 51 % dari 50 jumlah anggota dewan.
Parahnya, dari pengamatan wartawan dari 18 orang anggota dewan yang diumumkan tersebut telah membubuhkan tanda tangan diabsensi ternyata hanya 7 orang yang terlihat di ruang rapat paripurna.