Baca Juga: Tolak Gabung Jadi Anggota Geng Motor, Siswa MAN 1 Medan Dianiaya Secara Sadis
Meski demikian, Alma menilai, tidak hanya unsur pemerasan yang berhubungan dengan kasus OTT oknum anggota Bawaslu Kota Medan.
Sebab dia meyakini, ada indikasi lain seperti unsur penyuapan ataupun hal lainnya berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. Apalagi sepanjang 2023, dia mencatat, ada 44 kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bermasalah di KPU.
Atas dasar itu, penting bagi KPU dan Bawaslu memberikan penyuluhan dan pendidikan antikorupsi kepada jajaran penyelenggara pemilu dan seluruh staf sekretariatnya, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Sehingga praktik KKN dan perilaku menyimpang lainnya tidak sampai menular dan berkembang menjadi sebuah kebiasaan.
Baca Juga: Duel Real Madrid vs Napoli: Rekam Jejak Pertandingan di Liga Champions UEFA Sepanjang Musim
Selain itu, peran masyarakat dalam mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu, serta para penyelenggara pemilu, harus semakin ditingkatkan. Apalagi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan program, kinerja, dan kegiatan-kegiatan lembaga publik.
"Harus diakui, masyarakat kita masih sangat awam dengan keterbukaan informasi. Padahal ini dijamin Undang-Undang, dan instrumen pemberantasan korupsi adalah keterbukaan informasi. Makanya jangan takut meminta informasi dari DKPP, KPU, dan Bawaslu, sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan. Sebab ada hak publik untuk curiga dan mensengketakan informasi, terutama terkait penyelenggaraan pemilu," ujar Alma.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, yang juga tampil sebagai narasumber mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas, integritas, dan independensi sebagai penyelenggara pemilu. Dia bahkan meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja KPU Kota Binjai, termasuk memberikan masukan dan koreksi atas berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pihaknya.
"Kami sadar, tidak ada manusia yang sempurna, apalagi kami sebagai penyelenggara pemilu. Makanya setiap keputusan harus melalui rapat pleno. Bahkan untuk membahas dan merumuskan persoalan-persoalan khusus, kami juga tetap membutuhkan saran dan masukan pemerintah daerah, legislatif, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan," ujar Anton.
Dijelaskannya, saat ini KPU Kota Binjai tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, yang akan dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Salah satunya ialah pengadaan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu dan penentuan lokasi untuk pemasangan APK.
Pihaknya juga telah menerima beberapa logistik kebutuhan penyelenggaraan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024. Di antaranya, kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel. Sementara segel plastik dan surat suara masih menunggu distribusi, baik dari KPU RI, KPU Sumatera Utara, maupun dari perusahaan percetakan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bakal Umukan Susunan Pengurus TKD Anies-Cak Imin di Sumut Dalam Waktu Dekat
"Berkaca dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, kami menilai potensi kerawanan di Pemilu 2024 tergolong rendah. Namun kami tetap harus melalukan langkah antisipasi, bekerjasama dengan seluruh stakeholder. Sebab pelaksanaan pemilu memang memungkinan terjadinya sengketa antara penyelenggara dengan peserta, peserta dengan peserta, dan antar massa pendukung calon. Sehingga potensi konflik dan sengketa pemilu tetap ada," jelas Anton.
Menyikapi kritik dari berbagai pihak terkait dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu terhadap KPU Kota Binjai, dia dengan tegas membantah hal tersebut. Sebab menurut Anton, untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu, KPU memang dituntut mampu berkolaborasi secara maksimal dengan semua pihak. Tujuannya tidak lain agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai regulasi, partisipasi masyarakat semakin meningkat, serta minim terjadi pelanggaran dan kecurangan.