Membandel...Tak Urus Izin, Tempat Hiburan Malam OKG Kembali Disegel Tim Terpadu

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 16:11 WIB
Tim terpadu Pemprovsu dan Pemkab Langkat menutup tempat hiburan malam OKG, karena tidak memiliki izin operasional (Realitasonline.id/MA)
Tim terpadu Pemprovsu dan Pemkab Langkat menutup tempat hiburan malam OKG, karena tidak memiliki izin operasional (Realitasonline.id/MA)

 

Langkat - Realitasonline.id | Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, kembali disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Rabu 13 Desember 2023.

Sebelumnya tempat hiburan malam tersebut disegel Agustus 2023 oleh Pemerintah kabupaten Langkat, karena tidak memiliki izin operasional, tapi tetap melakukan operasional, sehingga Pemprov Sumut menyegelnya.

Setelah di lakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Negara dengan Proses Visa Terberat untuk Wisatawan Asing

Pada saat penyegelan salah seorang pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi.

"Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi," ujarnya.

Kepada Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan pengembang.

Ia menyampaikan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Baca Juga: Kurs Rupiah Spot Tampil Menawan Ditutup di Level Rp15.502 Per Dolar di Perdagangan Kamis (14/12/2023) Sore

Hari ini di lakukan penyegelan di karenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap.

Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Juga hadir Danramil 11/Tj. Pura Kapten Arm. Defrinal, Kasat Pol PP Dameka P. Singarimbun, S.STP, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwi Putra, STK, SIK, MH, Kabid Gakda Satpol PP Provinsi Sumatera Utara JE. Bangun, Plt.Camat Batang Serangan Ari Ramadhani.

Baca Juga: Dihadapan PPK se Kabupaten Sergai SUMATERA UTARA, KPPU Bongkar Modus Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa

Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Langkat IPTU Boirin, KBO Sat Samapta Polres Langkat IPDA Ibnu Hasyim, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat IPTU IJ. Sembiring, Pejabat struktural Satpol PP Kab. Langkat, Personil Polres Langkat yang terlibat sprint, Personil Satpol PP Kab. Langkat,Staf Dinas Perizinan Provsu, Personil Polsek Padang Tualang dan Personil Koramil 11/Tj. Pura.(AA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X