Medan – realitasonline.id | Pada kegiatan Bimtek pengadaan barang dan jasa yang diikuti sejumlah PPK di Kabupaten Sergai (Serdangbedagai) Sumatera Utara, KPPU bongkar modus persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil I Medan pada kegiatan Bimtek pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi narasumber.
Tampil sebagai pemateri pada kegiatan yang diinisiasi oleh UKPBJ Sekdakab Sergai adalah Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I Shobi Kurnia.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Alam by Cordela Medan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POKJA) di lingkup Pemkab Sergai.
Kegiatan Bimtek mengangkat tema Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitment di lingkungan Pemkab Sergai tahun 2023 dan dihadiri serta dibuka secara langsung oleh Bupati Sergai Darma Wijaya.
Darma Wijaya mengatakan kegiatan Bimtek ini sangat penting agar peserta memahami aturan yang baru seiring dengan pemanfaatan e-katalog untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Serta untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil dan koperasi sebesar minimal 40% untuk terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Harga Emas Spot Kembali Naik ke Atas Level US$ 2.000 Per Ons Troi Didorong Sinyal The Fed
Lebih lanjut Bupati Sergai juga menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini tercipta pemahaman yang sama kepada semua peserta terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih dan kompetitif.
”Oleh karenanya momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya persekongkolan sehingga tecipta efisiensi anggaran guna mewujudkan Serdangbedagai yang mandiri, sejahtera dan religius” ujar Darma Wijaya.
Mengawali paparannya, Ridho menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu.
Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar.
Namun faktanya persaingan di pasar pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan secara sehat.