Diduga Syarat Korupsi, Perkumpulan Penjara: Usut Tuntas Proyek SPAM Tanjung Medan

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:21 WIB
Ketua Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya  Hendra Harahap Usai memberi keterangan kepada penyidik Kejatisu (Realitasonline.id/RS)
Ketua Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hendra Harahap Usai memberi keterangan kepada penyidik Kejatisu (Realitasonline.id/RS)

Labusel - Realitasonline.id | Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya minta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut mengusut tuntas proyek pembangunan fasilitas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel (Labuhanbatu Selatan).

Hal ini dinyatakan Ketua Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hendra Harahap, Sabtu (16/12/2023) ketika di konfirmasi setelah diperiksa sebagai pelapor di Kejati Sumut, Jumat kemarin (15/12/2023).

Baca Juga: Lantik 3 Kades Pengganti Antar Waktu, Plt Bupati Langkat Pesankan Hal ini

" Hari ini kita dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumut sebagai pelapor, terkait proyek pembangunan fasilitas pengelolaan SPAM di Desa Tanjung Medan," ucap Hendra Harahap .

Hendra menjelaskan, proyek pembangunan fasilitas pengelolaan SPAM tersebut, dikerjakan CV. Dian Wira Putra dengan pagu Rp 1.986.072.800, bersumber dari APBD 2020 diduga bermasalah dan merugikan negara, karena tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kenapa Etnis Rohingya Membuat Kesal: Mau Menjajah?

Parahnya lagi, pekerjaan perluasan SPAM Saluran Pipanisasi tersebut, kembali dianggarkan di TA 2022 dengan menelan anggaran sebesar Rp 2.982.956.000 bersumber dari DAK (Aana Alokasi Khusus).

Proyek tersebut, tambah Hendra, dikerjakan oleh CV. RURY ARISKA, yang lagi-lagi belum dapat berfungsi sama sekali sampai sekarang.

Baca Juga: Makanan Korea yang tak Hanya Lezat namun Menjadi Rahasia Kulit Awet Muda!

"Diharapkan Kejatisu mengusut tuntas proyek Spam tersebut dan minta Kejatisu memeriksa Kadis PU Labusel, karena diduga proyek tersebut syarat korupsi," Kata Hendra Harahap dengan tegas. (Tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X