Langkat - Realitasonline.id | Plt Bupati Langkat Syah Afandin yang diwakilkan oleh Sekdakab Langkat, Amril melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (15/12/2023).
Pembacaan SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat.
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa atar waktu Kabupaten Langkat 2023 adapun kepala desa yang di lantik dan di ambil sumpah jabatan sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kenapa Etnis Rohingya Membuat Kesal: Mau Menjajah?
1. T.Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kec.Secanggang periode 2022-2028
2. Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru periode 2019-2025
3. Zainuddin Kepala Desa Besilam Kec Padang tualang periode 2019-2025
Pengambilan sumpah jabatan kepala desa PAW Kab.Langkat tahun 2023 oleh Plt Bupati Langkat melalui Sekda Kab.Langkat H.Amril
Baca Juga: Ini 10 Pencapaian Fantastis BRI! KUAT dan HEBAT di Usia 128 Tahun
Selanjutnya penandatanganan berita acara sumpah jabatan di saksikan oleh Muliyono selalu Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, serta Nuryansyah Putra selaku Kadis PMD Kab.Langkat.
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Sekdakab Langkat Amril.
Ia menyampaikan, mempedomani Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu.
Untuk dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) Kepala Desa terpilih di tiga desa Kabupaten Langkat Pada pelaksanaan pelantikan kepala desa antar waktu tahun 2023.
Baca Juga: Pewarta Poto Indonesia Medan Bangun Kolaborasi dengan PWI Sumut
"Sebagai bentuk kepercayaan maka tunaikanlah tugas dan tanggung jawab saudara bagi kepentingan masyarakat untuk sebesar-besarnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," pesannya.