Pj Wali Kota Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Bentuk Rumah Mediasi dan Pos Bantuan Hukum, Begini Manfaatnya

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 16:47 WIB
Pj Wali Kota Letnan Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Kepala Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Beserta Jajaran Diruang Tamu Kantor Wali Kota
Pj Wali Kota Letnan Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Kepala Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Beserta Jajaran Diruang Tamu Kantor Wali Kota

Letnan berharap dengan adanya rumah mediasi dan pos bantuan hukum dari Pengadilan Negeri ini dapat membantu masyarakat Padangsidimpuan di bidang hukum, khususnya kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Letnan meminta adanya sosialisasi penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah guna menambah pengetahuan hukum di lingkungan sekolah dan siswa.

Baca Juga: Walikota Siantar Terima Hasil RDTR Dari Menteri ATR/BPN RI, Begini Ungkapan Susanti

Mereka diharapkan paham aturan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah dengan tujuan agar sadar, taat, patuh hukum dan berbuat/melakukan segala sesuatu dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.(RIF)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X