Letnan berharap dengan adanya rumah mediasi dan pos bantuan hukum dari Pengadilan Negeri ini dapat membantu masyarakat Padangsidimpuan di bidang hukum, khususnya kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Letnan meminta adanya sosialisasi penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah guna menambah pengetahuan hukum di lingkungan sekolah dan siswa.
Baca Juga: Walikota Siantar Terima Hasil RDTR Dari Menteri ATR/BPN RI, Begini Ungkapan Susanti
Mereka diharapkan paham aturan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah dengan tujuan agar sadar, taat, patuh hukum dan berbuat/melakukan segala sesuatu dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.(RIF)