Ini Tarif Retribusi Parkir di Kota Siantar Berdasarkan Perda No 1/2024

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 09:39 WIB
Kadishub Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi  (Realitasonline.id/RH)
Kadishub Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi, Sabtu (13/01/2024) mengatakan, Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut,  terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Baca Juga: Heboh Penertiban Parkir Kempiskan Ban Mobil di Depan Kantor TKD AMIN Sumut, Kadishub Medan Bilang Begini

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu: kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp.2.000; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp 3.000.

Kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp 4.000; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp 6.000; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 8.000.

Selanjutnya, kata Julham, Retribusi Parkir Berlangganan yakni: kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Tukang Parkir dan Kuasa Hukum Tergugat Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Untuk Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.

Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut yang sudah mulai diberlakukan sejak dikeluarkan.

Baca Juga: Selewengkan Dana Desa, Kades di Aceh Selatan Diancam 20 Tahun Penjara, Sekdesnya DPO

“Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” kata Julham. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X