Tukang Parkir dan Kuasa Hukum Tergugat Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 21:45 WIB
Tukang Parkir dan Kuasa Hukum Tergugat Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Tukang Parkir dan Kuasa Hukum Tergugat Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Bireuen - Realitasonline.id | Tukang parkir yang sehari- hari mencari sesuap nasi di Cafe UMKM jalan elak Bireuen dan kuasa hukum para tergugat perkara sengketa cafe- cafe UMKM di jalan elak mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Seorang pria yang menggantungkan hidupnya sebagai tukang parkir di Cafe UMKM jalan elak kawasan Gampong (Desa) Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen mengatakan, dirinya terharu dan bersyukur atas putusan adil yang telah diberikan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kata pria yang enggan menyebutkan namanya, dengan turunnya putusan seperti itu, maka mereka selaku tukang parkir di cafe - cafe UMKM itu sudah tidak perlu cemas dan was- was lagi dalam bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Mobil Untuk Para Milenials

"Selama ini kami takut kehilangan lapangan pekerjaan," ujar pria yang mengaku punya tanggungjawab menafkahi istri dan anak- anaknya.

Ia juga menyebutkan sebenarnya selama ini para tergugat telah membantu rakyat kecil yang menjadi petugas parkir dan pramusaji cafe- cafe UMKM di jalan elak itu.

Sambung pria itu lagi, semestinya apa yang sudah dilakukan pemilik cafe, hal itu juga diikuti oleh pihak penggugat, apalagi dikalangan para penggugat ada sosok mapan yang maju sebagai caleg.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Sita Sabu dari Genggaman 1 Tersangka, Ngaku Dapat dari Orang tak Dikenal

"Perlu saya sampaikan, dengan adanya cafe- cafe UMKM ini, kami bisa mencari nafkah keluarga,"tandasnya.

Selebihnya tukang parkir itu berharap kepada para penggugat supaya tidak lagi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Nanti kalau masih ada juga yang dianggap masih kurang, bisa saja diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, ini apabila sawahnya tergenang air lagi," harap tukang parkir itu.

Baca Juga: Tangkap 319 Tersangka Kejahatan Curat dan Curas, Kapolda Sumut: Bereskan Semua!

Selain tukang parkir, semua penyewa bangunan/ cafe dan para pekerja di tempat itu memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan yang dinilai sudah sesuai dengan hukum dan adil.

Begitu pula kuasa hukum tergugat perkara sengketa cafe- cafe jalan elak Bireuen, Anwar MD dan Azhari memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang telah membatalkan putusan perkara perdata nomor : 3/ Pdt. G/ 2023/ PN- Bir, yaitu dalam perkara antara H. Darkasyi dan Keuchik Gampong (Desa) Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen selaku para penggugat melawan Sufli dan kawan kawan selaku para tergugat dengan objek tanah lokasi tempat berdirinya Cafe Zona Nyaman sampai Cafe Reborn.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X