Pemko Siantar Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 22:20 WIB
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menerima Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut  (Realitasonline.id/RH)
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menerima Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI, setelah mendapat penilaian Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi.

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menerima langsung Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Medan Helvetia Kota Medan, Kamis (25/01/2024).

Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD Nomor 418 Tahun 2023 tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemko Pematangsiantar meraih nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi.

Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, serta disaksikan Pj.Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.

Baca Juga: Fakta Psikologi: 5 Hal Kenapa Kita Masih Memikirkan Seseorang Secara Terus Menerus dalam Pikiran

Sebanyak enam kabupaten/kota mendapat Opini Kualitas Sedang, 15 kabupaten/kota Opini Kualitas Tinggi, dan 12 kabupaten/kota Opini Kualitas Tertinggi.

Dari delapan kota di Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar berada di urutan 4. Urutan pertama, Pemko Binjai dengan 90,72 (Zona Hijau) Kategori A Opini Kualitas Tertinggi. Kemudian.

Pemko Gunungsitoli dengan nilai 85,43 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Tanjungbalai dengan 84,68 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi.

Selanjutnya, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 79,71 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Medan 76,65 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; Pemko Tebing Tinggi dengan nilai 76,60 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; dan Pemko Sibolga dengan nilai 74,74 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

Baca Juga: Fakta Psikologi: 5 Hal Kenapa Kita Masih Memikirkan Seseorang Secara Terus Menerus dalam Pikiran

"Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan," terang Dadan.

Dari sisi proses kata Dadan, Ombudsman RI menilai prosedural layanan publik. Kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

"Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Dari sisi input proses output-nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri," sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X