Ketua KPU Kota Padangsidimpuan: Peran Pers Sampaikan Informasi Pemilu sangat Dibutuhkan

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:25 WIB
KPU Padangsidimpuan Bincang Santai dengan Insan Pers di Yasto Cafe Padangsidimpuan
KPU Padangsidimpuan Bincang Santai dengan Insan Pers di Yasto Cafe Padangsidimpuan

Baca Juga: Yuk Mulai Kebiasaan Ini!! Ternyata Manfaat Mandi di Waktu Tahajud Memberikan Dampak Besar Bagi Kesehatan Tubuh

Sementara Divisi Hukum dan pengawasan Syafri Muda Harahap, diantaranya menyampaikan terkait pelanggaran yang meliputi pelanggaran Administrasi, pidana dan kode etik kepada partai politik terkait hal hal kampanye.

Kemudian Divisi Tehknis Fadlyka Himmah Syahputera Harahap menyampaikan baru-baru ini, 24 Januari 2024 kemarin, KPPS se-Kota Padangsidimpuan sudah dilantik dan besok 28 Januari 2024 akan mengadakan kegiatan bimtek seluruh anggota KPPS se-Kota Padangsidimpuan.

Ketua KPU Tagor Dumora Lubis menjelaskan terkait C Pemberitahuan silahkan pemilih berkordinasi dengan KPPS terdekat saja nanti sesama KPPS akan saling berkoordinasi. Dan pada saatnya nanti didistribusikan oleh anggota KPPS.

KPU menjelaskan terkait pemilih meninggal dunia setelah terbitnya DPT Divisi informasi dan data Usmal Rihamol Siskandar Siregar menerangkan bahwa KPU bekerja dengan bukti yang ada, kalau ada pemilih sekarang ini sudah meninggal dunia kalau tidak disampaikan surat keterangan kematiannya (Akte Kematian) minimal dari kepada desa dan lurah itu KPU tidak berani mencoret.

Baca Juga: Semua Rencanamu Gagal Karena Stres? Simak 5 Tips Manajemen Stres dengan Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah

"Kita sudah 3 kali menerima data dari KPU RI dan oleh KPU RI ini data ini juga diterima dari Kemterian dalam negeri dan bahwa ada beberapa keluarnya yang sudah mengurus akte kematian, nah kementrian ini juga mendapat data dari Disdukcapil Kab/kota. Dan data inilah yang kita verifikasi oleh KPU akan kita turunkan ke PPK dan oleh PPK ke PPS untuk memastikan pemilih itu telah meninggal dunia,'' katanya.

"DPT kita sudah terbit, tapi nanti data data yang meninggal dunia ini, baik yang sudah ada akte kematian dan yang belum memiliki surat keterangan meninggal dunia tapi dari hasil penelusuran dan keterangan keluarganya bahwa sudah meninggal dunia nanti di TPS datanya akan kita bagikan kepada KPPS PTPS dan saksi," katanya.

Artinya, kata dia, data itu tercoret di DPT dengan keterangan meninggal dunia dan C pemberitahuannya otomatis tidak didistribusikan lagi, namun data yang meninggal tidak tercopot dari DPT sama halnya dengan yang menjadi anggota TNI-Polri namun akan tercoret dari DPT. (RIF)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X