Ditengarai Langgar Aturan, Pengangkatan Kasek SMPN 2 Bangun Purba Deli Serdang Dilapor ke Ombudsman

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ketum LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus (Realitasonline.id/zul)
Ketum LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP), ditengarai melanggar aturan akan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Ketum LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) Aspin Sitorus, Senin (29/1/24).

"Kita akan laporkan masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, sebab, selain bukan dari guru penggerak, Plt kasek itu juga diduga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),"ujar Aspin.

Selain Plt Kasek SMP Negeri 2 Bangun Purba yang tidak bersertifikat guru penggerak, lanjut Aspin, juga ada 8 kasek SMP Negeri lainnya di Deli Serdang yang bukan dari GP dan telah diangkat Maret tahun lalu oleh Bupati Deli Serdang semasa Ashari Tambunan.

Baca Juga: Nusron Wahid Luncurkan Becak Listik Prabowo (Cakpro) Pertama di Indonesia

"Padahal maksud pemerintah melaksanakan pendidikan Guru Penggerak , untuk menghadirkan dan mempercepat transformasi pendidikan. Karena lulusan Guru Penggerak merupakan guru-guru terlatih dalam menghadirkan pembelajaran yang berpusat di siswa (student centre),"ungkap Aspin.

Karenanya, sambung Aspin, dilapor ke ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Nantinya dugaan curang pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Deli Serdang bisa terungkap,"harapnya.

Baca Juga: Pemberkasan Sertifikasi Guru Dipungli Disdik Deli Serdang

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Plt Kasek SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, Kamis (18/1/24) diduga melanggar aturan.

Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya Wakasek SMP Negeri I Kutalimbaru tersebut kabarnya bukan berasal dari guru penggerak (GP). Bahkan dirinya juga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Namun hal tersebut dibantah Hotlan Simanjuntak ketika dikonfirmasi via seluler, karena dirinya merupakan guru penggerak tanpa menyebut guru penggerak angkatan keberapa.

Baca Juga: MBTI yang Terkenal Paling Ekstrovert: Jiwa yang Energik dan Suka Bersosialisasi

Hotlan juga tidak membantah jika kepengurusan dirinya menjadi Plt kasek melalui Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang dan bukan di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X